Bagi Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri yang dinyatakan diterima sesuai jalur pendaftaran wajib menandatangani Surat Pernyataan Daftar Ulang sesuai ketentuan Lampiran VIII dan mengunggah pada situs https://denpasar.siap-ppdb.com, dengan cara sebagai berikut:
- Hanya Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima saja yang bisa melakukan Daftar Ulang Online;
- Siswa membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com, Pilih Jalur, Pilih Sekolah dan melakukan Daftar Ulang dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Kode Verifikasi (yang didapat saat pendaftaran) secara mandiri;
- Siswa melakukan unggah berkas dokumen Surat Pernyataan Daftar Ulang dengan format JPEG, PNG atau PDF. Ukuran maksimal setiap dokumen 1 megabyte;
- Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah; dan
- Muncul informasi di situs, jika siswa yang bersangkutan sudah melakukan Daftar Ulang.
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dinyatakan gugur.